Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Panja Usul RUU TPKS Atur Pidana Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 08/12/2021, 12:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Desy Ratnasari mengusulkan agar pejabat publik juga dimasukkan dalam kategori dapat disangkakan ketentuan pidana jika melakukan kekerasan seksual, pada draf RUU tersebut.

Menurut dia, pejabat publik seperti anggota DPR maupun pemerintahan juga harus sadar bahwa mereka bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

Oleh karenanya, posisi pejabat publik pun harus dimasukkan dalam kategori tersebut.

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

"Menurut saya ini penting. Maaf, kenapa hanya menyebutkan orang lain, sementara kita yang membuat Undang-Undang ini tidak memasukkan nama kita di situ?," kata Desy dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).

Oleh karena itu, dia meminta Panja memasukkan pejabat publik dalam aturan Pasal 10 draf RUU TPKS.

Sebelumnya, Pasal 10 berbunyi "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah 1/3, apabila tindak pidana kekerasan seksual tersebut a) dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga non pemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga".

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

Desy mengatakan, pejabat publik seperti anggota DPR tak terhindar dari menjadi pelaku atau justru korban kekerasan seksual.

"Kan mungkin banyak juga yang mengadu ke sini. Mohon maaf lahir dan batin, saya sih senang di sini, semua pasti pada soleh. Tapi kan kita enggak pernah tahu," ujarnya.

Desy mengingatkan, dengan dimasukkan ke dalam kategori, pejabat publik seharusnya menyadari bahwa tugasnya adalah ikut menjaga agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungannya.

Menurut Desy, DPR membuat Undang-Undang tidak hanya diperuntukkan mengatur orang lain, melainkan dirinya sendiri sebagai penyusun UU.

"Supaya kita juga menata diri dan menata hati kita untuk kemudian bisa menjalankan hal ini. Kita tidak memberikan orang lain untuk menjalankan apa yang kita buat, tapi diri kita sendiri juga harus melaksanakannya," tegas politikus PAN ini.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2022, Fraksi PKB Klaim Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

Draf RUU TPKS hingga kini masih masuk dalam tahap penyusunan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menargetkan, draf RUU TPKS dapat dibawa ke rapat paripurna pada 15 Desember 2021 mendatang untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Targetnya tetap kita selesaikan sebelum masa sidang ini selesailah, ya targetnya tanggal 15 itu sudah (dibawa ke rapat) paripurna," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com