KOMPAS.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menerapkan strategi pengendalian berlapis jelang dan selama berlangsungnya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Strategi pengendalian diberlakukan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
"Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten dan kota, pemerintah pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO)," katanya.
Wiku mengatakan itu dalam International Media Briefing di Graha Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/12/2021).
Adapun strategi mitigasi di Indonesia, kata Wiku, telah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600.000 jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi.
Baca juga: Fokus Pemerintah pada 2022, Pengendalian Covid-19 dan Prioritaskan Kesehatan
Wiku memaparkan, pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian Covid-19 secara nasional untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupatenk dan kota.
Pertama, pemerintah membuat pembatasan mobilitas domestik situasional. Strategi ini dilakukan melalui penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal.
Kemudian, pemerintah membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin, dan logistik.
Selain itu, dibentuk pula Komando Pos Pemeriksaan di masing-masing wilayah oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan.
Baca juga: Jokowi: Pengendalian Covid-19 Kunci Pertumbuhan Ekonomi
Kedua, penyesuaian kegiatan sosial masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Pengetatan ini dilakukan pada kegiatan ibadah, termasuk imbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti nataru, mudik, dan libur sekolah.
Ketiga, pemerintah memantau kegiatan sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa nataru.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Gugus Tugas Covid-19 di setiap wilayah administrasi, mulai dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.
Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas Covid-19 nasional.
Baca juga: UPDATE: Laju Penularan Covid-19 di Titik Rendah, Omicron Diduga Sudah Ada di RI
Lebih lanjut, WIku juga memaparkan upaya pemerintah mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian Covid-19.