Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persilakan Jaksa Bacakan Dakwaan, Munarman Klaim sebagai Bentuk Toleransi

Kompas.com - 08/12/2021, 11:12 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan padanya.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Munarman agar kliennya bisa hadir dalam persidangan secara langsung atau offline.

Kemudian, jaksa meminta agar dakwaan Munarman tetap dibacakan.

"Majelis hakim karena kami sudah hadir di sini, apa kami dizinkan membacakan dakwaan?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Alasan Sinyal, Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Dapat Hadir Sidang di PN Jaktim

Kemudian hakim bertanya pada Munarman apakah dirinya bersedia agar dakwaan dibacakan.

"Untuk saat ini jika dakwaan dibacakan, terdakwa bagaimana?" tanya hakim.

Melalui sambungan online, Munarman yang berada di rutan menjawab bahwa ia mempersilakan pembacaan dakwaan dilakukan.

Ia menyebutkan hal itu sebagai sikap toleransi yang diberikan padanya.

"Pada prinsipnya saya tidak ada masalah karena yang saya inginkan persidangan bisa fair dan adil. Fair trial. Pembacaan hari ini sebagai bentuk kooperatif dan toleransi dari saya, saya persilakan saja membacakan surat dakwaan," ucap Munarman.

Baca juga: Munarman: Kasus Ini Fitnah Besar untuk Saya, Tidak Sesuai Kenyataan

Diketahui, Munarman dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar dapat mengikuti sidang secara langsung atau offline.

Alasan itu disampaikan Munarman sejak sidang perdana yang ditunda 1 Desember pekan lalu.

Kemudian pada persidangan hari ini, Munarman kembali mengajukan permohonan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan permintaan Munarman itu dengan dua alasan.

Pertama, sidang online memungkinkan adanya gangguan teknis yang disebabkan oleh jaringan.

Kedua, majelis hakim diberi waktu terbatas untuk mengadili dan menangani perkara tersebut.

Adapun, Munarman merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme. Ia diduga berbaiat dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar dan Medan.

Ia ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com