JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui keterangan tertulis Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Luhut mengatakan, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya.
Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi dibatalkannya penerapan PPKM Level 3.
Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Baca juga: Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Pertimbangan Pemerintah
Kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.
Sebagai respons atas perubahan kebijakan ini, Luhut menegaskan nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait Natal dan tahun baru lainnya," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Luhut: Ada Revisi Inmendagri dan SE
Lebih lanjut, Luhut juga memberikan sedikit kisi-kisi aturan yang akan dijalankan saat Natal dan tahun baru mendatang.
Aturan ini rencananya diterapkan usai Inmendagri dan SE direvisi.
Pertama, selama Natal dan tahun baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Keempat, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun baru sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron.
Varian tersebut kini terdeteksi di 45 negara di dunia.
"Hal ini juga sudah dibahas, dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Sebelum Batalkan PPKM Level 3, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Penyebaran Omicron
Nadia mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut merupakan hasil konsultasi pemerintah bersama para ahli epidemiologi dan melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Nadia pun menegaskan, meski PPK Level 3 dibatalkan, mobilitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru tetap dibatasi.
Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan penerapan kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah saat Natal dan tahun baru merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi.
Dia menuturkan, kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kebijakan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik.
Tito menekankan bahwa judul kebijakan pemerintah tersebut diganti karena penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah Indonesia.
"Karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan tahun baru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya
Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan PPKM pada saat Natal dan tahun baru nanti akan disesuaikan dengan status masing-masing daerah.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3 seolah menunjukkan bahwa pemerintah belum melakukan kajian.
"Perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti," kata Saleh dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.
Ia pun menduga ada sejumlah hal yang membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan itu.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Dinilai Belum Lakukan Kajian Seluruh Aspek
Pertama, dia menduga adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat terhadap rencana penerapan PPKM Level 3.
Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan tidak setuju dengan kebijakan PPKM Level 3.
Selain itu, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik.
Ahli epidemiologi Indonesia dari Griffith University Dicky Budiman menilai, salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 kurang tepat, yakni karena kondisi Covid-19 membaik dan vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai target.
Dicky mengatakan, Indonesia harus belajar dari pengalaman Afrika Selatan yang memiliki cakupan vaskinasi rendah dan tidak merata sehingga penularan Covid-19 meningkat serta munculnya varian Omicron.
"Jadi respons di dalam negerinya saya kira yang harus ditingkatkan," ujar dia.
Dicky menilai, pembatalan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia bukan berarti tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.
Ia mengatakan, pemerintah dapat menerapkan tambahan pengetatan kegiatan masyarakat menjelang libur Natal dan tahun sekaligus menerapkan PPKM bertingkat sesuai kondisi Covid-19 di seluruh wilayah.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Epidemiolog Kritik Pertimbangan Pemerintah
"Kalau bicara event, momentum tentu harus ada penguatan lebih tapi bukan berarti level PPKM ditingkatkan tetapi pengetatannya ditambah, misalnya ada larangan berkerumun apa pun levelnya enggak boleh ini, sehingga jelas," ucap dia.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan, pemerintah harus menyosialisasikan kebijakan baru selama pandemi Covid-19 dengan baik agar masyarakat dan pemerintah daerah tidak menjadi bingung.
"Jadi dalam strategi ini memang harus seperti itu kita harus menjaga balance dan menjaga optimisme, sekali lagi harus dikoreksi dengan strategi komunikasi literasi yang kuat, bahwa ini (pembatalan PPKM level 3) bukan pengabaian," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.