JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyusun peta jalan atau roadmap dan rencana aksi pencegahan perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) 2020-2030.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Prijadi Santoso mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk mencegah FGM/C (Female Genital Mutilation/Cutting) atau sunat perempuan.
“Penyusunan roadmap dan rencana aksi merupakan lanjutan dari rencana dan upaya kita sejak tahun 2003. Bahaya P2GP secara medis tidak diragukan lagi, hanya yang harus diperhatikan adalah sisi sosial," kata Prijadi, dalam pertemuan stakeholder kunci nasional pencegahan FGM/C, dikutip dari siaran pers, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Menteri PPPA Ajak Ulama Bangun Komitmen Cegah Sunat Perempuan
Prijadi mengatakan, di Indonesia permintaan P2GP masih tinggi. Bahkan para pemberi layanan juga masih secara terbuka menawarkan jasa P2GP tersebut.
"Selain itu payung hukum yang melarang dan memberi sanksi tegas pada pelaku belum ada,” kata dia.
Menurut dia, kondisi itu yang melandasi urgensi penyusunan roadmap dan rencana aksi.
Prijadi menuturkan, penyusunan roadmap dan rencana aksi merupakan upaya mengintegrasikan upaya pencegahan P2GP dengan prioritas peningkatan kesadaran masyarakat, penyelenggara negara, dan tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, dia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari kementerian/lembaga, organisasi agama, profesi, lembaga masyarakat dan masyarakat untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan.
Sementara itu, analis kebijakan Ahli Madya Koordinator Substansi Kesehatan Usia Reproduksi dan Pelayanan Keluarga Berencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lovely Daisy mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah FGM/C.
Baca juga: Pemerhati Isu Perempuan: Sunat Perempuan Hanya Tradisi Masyarakat
Antara lain, menambahkan informasi pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bahwa sunat perempuan tidak mempunyai manfaat kesehatan dan berisiko bagi kesehatan reproduksi.
Kemudian, menyusun media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bagi tenaga kesehatan dalam mencegah praktik P2GP yang dapat digunakan untuk mengedukasi masyarakat.
Selain itu, Kemenkes menambahkan informasi tentang pencegahan praktik P2GP dalam modul pelatihan tatalaksana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA), dan menyosialisasikannya.
"Praktik P2GP bukan merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan," kata dia.
"Praktik tersebut juga bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kesehatan reproduksi perempuan serta pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucap Daisy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.