JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut tidak ada bukti ilmiah bahwa pidana mati efektif membuat jera pelaku korupsi.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan negara-negara yang bersih dari korupsi justru tidak menerapkan hukuman mati pada tindak pidana korupsi.
“Denmark, Selandia Baru, Finlandia tidak menerapkan pidana mati. Sedangkan China misalnya, yang terkenal keras dalam menerapkan pidana mati untuk koruptor justru Indek Persepsi Korupsinya rendah hanya 42 poin,” tutur Zaenur pada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Pernyataan Zaenur itu disampaikan merespon tuntutan pidana mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada terdakwa korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Heru Hidayat.
Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Zaenur mengatakan, terlepas dari pro dan kontra tuntutan tersebut, mestinya tuntutan dan vonis pada koruptor harus bersifat memiskinkan.
Salah satu caranya adalah dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“RUU Perampasan Aset inilah salah satu indikator keseriusan negara dalam melawan korupsi. Namun sayangnya terus ditolak DPR dan pemerintah,” ucapnya.
Di sisi lain, Zaenur mempertanyakan apakah syarat pemidanaan hukuman mati untuk koruptor seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah terpenuhi.
Menurut dia, Heru Hidayat tidak melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa saat ini dituntut dalam kasus Asabri, sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus Jiwasraya. Padahal pengulangan tindak pidana terjadi ketika terdakwa setelah dijatuhi pidana kembali mengulangi perbuatan pidana,” jelas dia.
Baca juga: Pengacara Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat Berlebihan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.