Selain itu, orang dewasa yang hendak bepergian jarak jauh dalam negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Libur Nataru, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Bukan dari Kemenparekraf
Bagi anak-anak, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi udara.
Adapun untuk anak-anak yang akan bepergian jarak jauh dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut, syaratnya adalah harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Luhut memaparkan, perbatasan Indonesia selama Nataru akan diperketat dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar ngeri menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib melakukan karantina selama 10 hari.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Selama Nataru, Orang Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Bepergian Jarak Jauh"
Penulis : Fitria Chusna Farisa | Editor : Krisiandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.