Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Kasus Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 07/12/2021, 15:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan melarang semua jenis perayaan Tahun Baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/12/2021) menyampaikan, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang,” jelas Luhut.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Libur Nataru, Anggota Komisi IX DPR: Banyak yang Nolak

Adapun, semua orang yang ingin memasuki tempat keramaian umum wajib masuk kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kategori hijau tersebut menandakan bahwa pengguna aplikasi telah divaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

Luhut meminta agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat dimaksimalkan untuk mengontrol kerumunan.

Lebih lanjut, kata dia, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah di Indonesia.

Luhut menjelaskan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan menerapkan beberapa pengetatan.

Baca juga: Pengusaha Dukung Batalnya Penerapan PPKM Level 3 Periode Nataru, Ini Alasannya

“Keputusan itu juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen,” tuturnya.

Pemerintah pun mengimbau agar seluruh masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Syarat perjalanan diperketat selama Nataru

Selama Nataru, pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri.

Luhut mengatakan, orang dewasa yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah divaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com