KOMPAS.com – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan melarang semua jenis perayaan Tahun Baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Nataru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/12/2021) menyampaikan, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang,” jelas Luhut.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Libur Nataru, Anggota Komisi IX DPR: Banyak yang Nolak
Adapun, semua orang yang ingin memasuki tempat keramaian umum wajib masuk kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Kategori hijau tersebut menandakan bahwa pengguna aplikasi telah divaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Luhut meminta agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat dimaksimalkan untuk mengontrol kerumunan.
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah di Indonesia.
Luhut menjelaskan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan menerapkan beberapa pengetatan.
Baca juga: Pengusaha Dukung Batalnya Penerapan PPKM Level 3 Periode Nataru, Ini Alasannya
“Keputusan itu juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen,” tuturnya.
Pemerintah pun mengimbau agar seluruh masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Selama Nataru, pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri.
Luhut mengatakan, orang dewasa yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah divaksinasi dosis pertama dan kedua.
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” tegasnya.