JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).
Lima RUU yang masa pembahasannya diperpanjang adalah RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Landas Kontinen, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi, dan RUU Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara.
"Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan ke-III yang akan datang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU
Ia mengatakan, permohonan perpanjangan masa pembahasan lima RUU tersebut sebelumnya disampaikan oleh pimpinan Komisi I DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, Komisi X DPR, dan Panitia Khusus RUU Landas Kontinen.
"Dalam rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada tanggal 24 November dan pada tanggal 6 Desember 2021, meminta perpanjangan waktu terahdap pembahasan RUU tersebut di atas," ujar Dasco.
Diketahui, RUU PDP sebelumnya telah beberapa kali mengalami perpanjangan masa pembahasan.
RUU ini tak kunjung rampung karena belum ada titik temu antara pemerintah dan Komisi I DPR mengenai kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.
Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan Revisi Undang-Undang Kejaksaan Jadi UU
Di satu sisi, DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.