JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 7-23 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali tersebar di 17 provinsi yang ada di Aceh hingga Papua.
Baca juga: Sebelum Batalkan PPKM Level 3, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Penyebaran Omicron
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Aceh
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie Jaya
2. Sumatera Utara
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
3. Riau
Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya
4. Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang
5. Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
6. NTT
Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sabu Raijua
7. Kalimantan Barat
Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kubu Raya
8. Kalimantan Tengah
Kabupaten Kapuas
Baca juga: PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru Batal, Kemenkes: Hasil Diskusi dengan Ahli Epidemiologi
9. Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
10. Sulawesi Tengah
Kabupaten Poso, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Laut
11. Sulawesi Selatan
Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara
12. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Wakatobi dan Kota Baubau
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku
13. Gorontalo
Kabupaten Majene
14. Maluku
Kabupaten Kepulauan Tanimbar
15. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur
16. Papua
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Dogiyai
17. Papua Barat
Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Pegunungan Arfak
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Kriteria PPKM Level 1-4
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.