JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 7-23 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali tersebar di 17 provinsi yang ada di Aceh hingga Papua.
Baca juga: Sebelum Batalkan PPKM Level 3, Pemerintah Sudah Pertimbangkan Penyebaran Omicron
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Aceh
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie Jaya
2. Sumatera Utara
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
3. Riau
Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya
4. Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang
5. Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
6. NTT