JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rieswin Rachwell mengaku tidak menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Ia menjadi salah satu dari 12 eks pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi ASN Polri.
Rieswin memutuskan hal tersebut setelah mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK, pada Senin (6/12/2021).
"Saya salah satu yang menolak bergabung," kata Rieswin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Jalani Seleksi Kompetensi Jadi ASN Polri Hari Ini
Ia kemudian menjelaskan alasan mengapa menolak tawaran menjadi ASN di lingkungan Polri dengan bercerita pengalamannya di KPK.
Rieswin mengatakan, dia mengikuti seleksi menjadi calon pegawai KPK dan lulus sebagai penyelidik pada 2017.
Hanya saja, perjalanan Rieswin di KPK berakhir pada 2021 ketika ada tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kemudian menyingkirkannya.
"Disingkirkan lewat TWK yang malaadministratif dan melanggar HAM (hak asasi manusia)," ujar dia.
Menurut Rieswin, menjadi ASN Polri bukanlah solusi untuk mengatasi polemik TWK yang telah menyingkirkan 57 pegawai KPK.
Baca juga: 12 dari 56 Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN di Polri
Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah progresif melakukan rekrutmen bagi eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.