Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Azis Syamsuddin: Didakwa Suap, Diingatkan Tak Dekati Hakim

Kompas.com - 07/12/2021, 07:01 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado, Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, suap itu diberikan Azis dan Aliza agar Robin dan Maskur mengurus agar penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 tidak dinaikkan statusnya ke penyidikkan oleh KPK.

Sebab, Azis dan Aliza tak ingin dijadikan tersangka atas perkara tersebut. Azis sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.

Minta dikenalkan penyidik KPK

Jaksa mengungkapkan, Azis khawatir dirinya dan Aliza akan menjadi pelaku dalam dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.

Pasalnya KPK sempat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Ia lantas meminta Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi untuk mengenalkannya pada penyidik KPK.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap, Berikut Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin

Agus lantas mempertemukan Azis dengan Robin. Kemudian Agustus 2020, bertempat di rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan, Azis meminta Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

Robin dan Maskur mengajukan harga Rp 4 miliar untuk menjalankan permintaan Azis.

Azis dan Aliza menyetujuinya dan membagi pembayarannya secara merata yakni Rp 2 miliar tiap orang.

Pemberian suap

Dalam dakwaan disebutkan, Azis mulanya membayar total uang muka Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur.

Kemudian pada Agustus 2020, Azis memberi 100.000 dollar Amerika pada Robin.

Robin kemudian membagi 36.000 dollar Amerika untuk Maskur, 64.000 dollar Amerikanya ditukarkan ke money changer menggunakan identitas sopirnya bernama Agus Susanto dan mendapatkan Rp 936 juta.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis disebut jaksa memberikan uang pada Robin senilai 171.900 dolar Singapura. “Yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar,” ucap jaksa.

Maka Azis dan Aliza telah memberikan uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar Amerika pada Robin dan Maskur. Jika ditotal, suap itu senilai Rp 3,6 miliar.

Tak ajukan eksepsi

Mendengar dakwaan jaksa, Azis dan tim kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Azis merasa telah cukup mendengarkan dakwaan jaksa dan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.

“Terima kasih majelis hakim, setelah diskusi, kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian,” ucap Azis.

Peringatan Hakim

Ketua majelis hakim, Muhammad Damis mengingatkan Azis untuk mengikuti seluruh proses hukum dalam persidangan dan tidak melakukan upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Saya ingin mengingatkan beberapa hal, pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak udah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata Hakim.

Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim

Hakim Damis menegaskan pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.

“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara,” imbuh hakim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com