JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado, Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.
Jaksa mengatakan, suap itu diberikan Azis dan Aliza agar Robin dan Maskur mengurus agar penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 tidak dinaikkan statusnya ke penyidikkan oleh KPK.
Sebab, Azis dan Aliza tak ingin dijadikan tersangka atas perkara tersebut. Azis sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.
Jaksa mengungkapkan, Azis khawatir dirinya dan Aliza akan menjadi pelaku dalam dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya KPK sempat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Ia lantas meminta Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi untuk mengenalkannya pada penyidik KPK.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap, Berikut Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin
Agus lantas mempertemukan Azis dengan Robin. Kemudian Agustus 2020, bertempat di rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan, Azis meminta Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.
Robin dan Maskur mengajukan harga Rp 4 miliar untuk menjalankan permintaan Azis.
Azis dan Aliza menyetujuinya dan membagi pembayarannya secara merata yakni Rp 2 miliar tiap orang.
Dalam dakwaan disebutkan, Azis mulanya membayar total uang muka Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur.
Kemudian pada Agustus 2020, Azis memberi 100.000 dollar Amerika pada Robin.
Robin kemudian membagi 36.000 dollar Amerika untuk Maskur, 64.000 dollar Amerikanya ditukarkan ke money changer menggunakan identitas sopirnya bernama Agus Susanto dan mendapatkan Rp 936 juta.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar
Pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis disebut jaksa memberikan uang pada Robin senilai 171.900 dolar Singapura. “Yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar,” ucap jaksa.
Maka Azis dan Aliza telah memberikan uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar Amerika pada Robin dan Maskur. Jika ditotal, suap itu senilai Rp 3,6 miliar.
Mendengar dakwaan jaksa, Azis dan tim kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Azis merasa telah cukup mendengarkan dakwaan jaksa dan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.
“Terima kasih majelis hakim, setelah diskusi, kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian,” ucap Azis.
Ketua majelis hakim, Muhammad Damis mengingatkan Azis untuk mengikuti seluruh proses hukum dalam persidangan dan tidak melakukan upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Saya ingin mengingatkan beberapa hal, pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak udah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata Hakim.
Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim
Hakim Damis menegaskan pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.
“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara,” imbuh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.