Maka Azis dan Aliza telah memberikan uang Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar Amerika pada Robin dan Maskur. Jika ditotal, suap itu senilai Rp 3,6 miliar.
Mendengar dakwaan jaksa, Azis dan tim kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Azis merasa telah cukup mendengarkan dakwaan jaksa dan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.
“Terima kasih majelis hakim, setelah diskusi, kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilakukan pembuktian,” ucap Azis.
Ketua majelis hakim, Muhammad Damis mengingatkan Azis untuk mengikuti seluruh proses hukum dalam persidangan dan tidak melakukan upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Saya ingin mengingatkan beberapa hal, pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak udah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata Hakim.
Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim
Hakim Damis menegaskan pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.
“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara,” imbuh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.