JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 7-23 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 7-23 Desember 2021
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (7/12/2021), daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali tersebar dari Aceh hingga Papua.
Berikut rinciannya:
1. Aceh
Kabupaten Aceh Tengah, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa.
2. Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.
3. Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.
4. Jambi
Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
5. Sumatera Selatan
Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.
6. Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu;
7. Lampung
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kota Bandar Lampung; dan
8. Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Selatan.
9. Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
9. NTT
Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Tengah.
10. Kalimantan Barat
Kabupaten Sekadau dan Kota Singkawang.
11. Kalimantan Tengah
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur.
12. Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan
13. Kalimantan Timur
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
14. Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.
15. Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa
Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, dan Kota Kotamobagu.
16. Sulawesi Tengah
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
17. Sulawesi Selatan
Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Pare Pare.
18. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari.
19. Gorontalo
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.
20. Sulawesi Barat
Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Mamuju Tengah.
21. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kota Ternate;
22. Papua
Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Boven Digoel.
23. Papua Barat
Kabupaten Sorong
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.