Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat Berlebihan

Kompas.com - 07/12/2021, 06:07 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk menilai tuntutan hukuman mati yang diberikan pada kliennya berlebihan.

Kresna menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dakwaan.

Sebab Heru didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu, lanjut Kresna, tidak mengatur tentang pemberian hukuman mati.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

“Sedangkan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2). Sehingga bagaimana mungkin jaksa menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan,” sebut Kresna ditemui pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Kresna menyebut tuntutan jaksa dipaksakan karena dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999, syarat penerapan hukuman mati adalah negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.

Dalam pandangan Kresna tindak pidana Heru Hidayat bukan pengulangan karena mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pengulangan tindak pidana adalah kondisi ketika seseorang telah dijatuhi hukuman pidana lalu masih melakukan tindak pidana lainnya.

“Perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah tahun 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus Asuransi Jiwasraya,” tutur dia.

Lebih lanjut, Kresna menilai kerugian negara yang dinikmati Heru Hidayat senilai Rp 12,6 triliun tidak terbukti.

“Heru Hidayat juga tidak terbukti memberikan sesuatu pada pejabat Asabri,” kata dia.

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang di PT Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk ditemui pasca sidang tuntutan di PengadilannTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang di PT Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk ditemui pasca sidang tuntutan di PengadilannTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Terakhir, Kresna mengungkapkan bahwa tuntutan JPU pada kliennya merupakan tindakan abuse of power.

“Karena tuntutannya diluar dakwaan dan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, serta di luar wewenang JPU,” pungkasnya.

Dalam perkara ini jaksa menuntut Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Jaksa menilai hukuman mati layak diberikan karena jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi Heru Hidayat di luar akal sehat dan mencederai rasa keadilan.

Kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun. Sementara jaksa menyebut Heru Hidayat menikmati Rp 12,6 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk saham dan reksadana sejak tahun 2012-2019 pada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat

Namun pembelian saham dilakukan tanpa disertai analisis funfamental dan teknis, serta hanya formalitas.

Benny Tjokro merupakan Direktur PT Hanson International yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diduga turut melakukan pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com