JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk menilai tuntutan hukuman mati yang diberikan pada kliennya berlebihan.
Kresna menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dakwaan.
Sebab Heru didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu, lanjut Kresna, tidak mengatur tentang pemberian hukuman mati.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
“Sedangkan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2). Sehingga bagaimana mungkin jaksa menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan,” sebut Kresna ditemui pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kresna menyebut tuntutan jaksa dipaksakan karena dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999, syarat penerapan hukuman mati adalah negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.
Dalam pandangan Kresna tindak pidana Heru Hidayat bukan pengulangan karena mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pengulangan tindak pidana adalah kondisi ketika seseorang telah dijatuhi hukuman pidana lalu masih melakukan tindak pidana lainnya.
“Perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah tahun 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus Asuransi Jiwasraya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Kresna menilai kerugian negara yang dinikmati Heru Hidayat senilai Rp 12,6 triliun tidak terbukti.
“Heru Hidayat juga tidak terbukti memberikan sesuatu pada pejabat Asabri,” kata dia.
“Karena tuntutannya diluar dakwaan dan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, serta di luar wewenang JPU,” pungkasnya.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Jaksa menilai hukuman mati layak diberikan karena jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi Heru Hidayat di luar akal sehat dan mencederai rasa keadilan.
Kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun. Sementara jaksa menyebut Heru Hidayat menikmati Rp 12,6 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk saham dan reksadana sejak tahun 2012-2019 pada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Namun pembelian saham dilakukan tanpa disertai analisis funfamental dan teknis, serta hanya formalitas.
Benny Tjokro merupakan Direktur PT Hanson International yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diduga turut melakukan pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.