“Korban adalah para personel TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan yang menjadi nasabah dari PT Asabri,” sebut jaksa.
Dalam perkara ini Heru dinilai jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Kemudian ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera berperan sebagai pemilik saham yang dibeli oleh PT Asabri.
Ia juga disebut turut memberi masukan dan mengelola penempatan dana investasi PT Asabri.
PT Asabri sendiri menggelontorkan dana investasi yang dikumpulkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Potongan itu dibagi menjadi dua yaitu untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.