Dalam kesempatan itu, Alex membacakan penerima penghargaan terpilih dengan riwayat pelaporan terbanyak dari total sekitar 370 ribu wajib lapor yang terdaftar.
Pertama, Canna Divertana Hernama, Project Director 8 Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dia tercatat telah melaporkan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.
Kedua, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2007.
Ketiga, Syamsuar, Gubernur Riau Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.
Keempat, Musthofa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.
Baca juga: Penyelenggara Negara Bisa Bohong soal Harga Kendaraan di LHKPN? Ini Kata KPK
Kelima, M. Rizal Effendi, Walikota Balikpapan Periode 2011-2016 dan 2016-2021, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2002.
Keenam, Ahmad Shalihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan LHKPN 12 kali sejak 2002.
Alex menambahkan, mulai 1 Januari 2022 mendatang, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.
“Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” tutur Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.