Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Poin Perubahan dalam RUU Kejaksaan, dari Syarat Usia Jadi Jaksa hingga Penambahan Wewenang

Kompas.com - 06/12/2021, 19:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan RI, Adies Kadir, menyampaikan 11 poin perubahan subtansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Seluruh poin perubahan tersebut telah disepakati Komisi III dan pemerintah pada pembahasan tingkat I.

“Secara singkat dapat dilaporkan beberapa perubahan penyesuaian dan penambahan substansi,” kata Adies, dalam rapat Komisi III, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Perubahan pertama yakni pada bagian Ketentuan Umum, di antaranya soal definisi Kejaksaan RI, jaksa penuntut umum, serta penuntutan.

Kedua, mengenai usia minimal pengangkatan jaksa dalam Pasal 9. Panja menyepakati syarat usia untuk menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun pada pasal 9.

Kemudian, disepakati soal penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan dalam pasal 9a. Adies mengatakan, lembaga ini akan berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik, keahlian, dan kedinasan.

Keempat, Pasal 11a terkait penugasan jaksa pada instansi selain kejaksaan Republik Indonesia.

Panja RUU Kejaksaan berpendapat penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.

Selanjutnya, soal perlindungan Jaksa dan keluarga dalam Pasal 8a.

Menurut Adies, penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP).

“Hal tersebut mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” ujar Adies.

Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen

Perubahan lainnya mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa baik secara hormat maupun tidak hormat.

Adies mengatakan, perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat pada pasal 12 UU Kejaksaan, yang semula 62 tahun menjadi 60.

“Selain itu UU ini juga mengatur mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat,” kata Adies.

Ketujuh, soal perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara yang disepakati dalam perubahan pada Pasal 18 ayat (2).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com