Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan PK, MA Kurangi Pidana Eks Bupati Sarmi Yosina Insyaf Jadi 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2021, 19:08 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wakil Bupati Sarmi, Yosina Insyaf.

Hukuman Yosina dikurangi jadi satu tahun penjara dari semula empat tahun.

Adapun di tingkat kasasi, Yosina diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Yosina Troce Insyaf tersebut," demikian bunyi putusan itu dikutip Kompas.com dari situs MA Senin (6/12/2021).

"Membatalkan putusan MA Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018," bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Wakil Bupati Sarmi Resmi Diberhentikan

Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Yosina sebagai terpidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Papua, Tahun Anggaran 2012.

Kemudian, dalam putusan PK Nomor 494 PK/Pid.Sus/2020 ini, MA mengadili kembali dengan menyatakan Yosina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum relevan yang terungkap di muka sidang, perbuatan materiil Yosina selaku Bendahara Pengeluaran pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap Distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi hanya melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen kemajuan pekerjaan yang diajukan.

Hal ini, hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.

MA pun membebaskan Yosina dari dakwaan primer.

Baca juga: Berstatus Terpidana, Kandidat Bupati Sarmi Papua Ini Belum Dicoret KPU

Namun, dalam PK ini, MA menyatakan Yosina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis putusan tersebut.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap Yosina Troce Insyaf pada Selasa, (18/2/2020).

Yosina ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam kasus korupsi tersebut, negara diruguikan hingga Rp 2,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com