KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto mengatakan, total kasus aktif di luar Jawa-Bali mencapai 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional, sebesar 8.126.
Kemudian, tambah dia, kasus kematian akibat Covid-19 berada di persentase 3,12 persen, sedangkan angka kesembuhannya sebesar 96,57 persen.
“Jumlah kasus aktif hingga persentase kesembuhan itu didapat selama PPKM luar Jawa-Bali diberlakukan. Hal ini juga menunjukkan situasi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan, termasuk di luar Jawa-Bali," kata Airlangga seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Untuk diketahui PPKM luar Jawa-Bali berakhir pada Senin (6/12/2021). Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 ini sudah berlaku sejak Selasa (23/11/2021).
Baca juga: 5 Benda Wajib Bawa Saat Perjalanan Selama Masa Pandemi Covid-19
Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, pemerintah mengklaim tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen level 3 dan level 4.
Kemudian, 20 provinsi berada di level 2 dan tujuh provinsi di level 1. Ketujuh provinsi ini yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Selanjutnya, terdapat dua kabupaten yang berada di level 3, yaitu Teluk Bintuni, Papua Barat dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya, ada 200 kabupaten dan kota di level 2 dan 184 kabupaten dan kota berada di PPKM level 1.
Kendati demikian, terdapat 109 kabupaten dan kota di PPKM level 3. Kemudian 200 kabupaten dan kota di level 2, dan 77 kabupaten dan kota di level PPKM 1.
Baca juga: Palembang PPKM Level 3 Saat Nataru, Warga Masih Boleh Gelar Pesta Pernikahan
“Kenaikan level itu terjadi karena pemerintah memasukkan capaian vaksinasi sebagai indikator level asesmen PPKM, sehingga jumlah daerah yang berada di level 3 pun bertambah,” ujar Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen naik satu level PPKM ke tingkat yang lebih tinggi.
Selama PPKM berlaku, Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menerapkan sejumlah pembatasan dengan berbagai pelonggaran.
Pelonggaran tersebut, kata dia, dilakukan pada warung makan, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1 hingga 3. Mereka diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Baca juga: Dinas Kesehatan Sulawesi Utara Sebut Warga Mulai Abai Prokes
“Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, atau menggunakan hand sanitizer. Hal ini sesuai pengaturan teknis yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda),” imbuh Airlangga.
Sementara itu, lanjut dia, restoran atau rumah makan dan kafe, baik dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat. Ini juga berlaku pada tempat makan di pusat perbelanjaan atau mal.
Adapun aturan lain yang diberlakukan yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.