JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, proses rekrutmen eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri akan berjalan cepat.
Meski demikian, Dedi belum dapat memastikan kapan para eks pegawai KPK itu akan resmi menjadi ASN Polri.
"Secepatnya, proses itu secepatnya. Perintah bapak Kapolri untuk segera diproses karena sudah ada peraturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kementerian PAN RB," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Untuk dapat menjadi ASN, ia menambahkan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Pertama, mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK dan penandatanganan kesediaan menjadi ASN Polri.
Baca juga: Polri Sebut Eks Pegawai KPK Akan Jalani Uji Kompetensi untuk Mapping
Setelah itu, 56 orang itu bakal mengikuti tahapan uji kompetensi yang bersifat pemetaan atau mapping.
Dedi menegaskan, tidak akan ada hasil memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat di dalam tes tersebut.
"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan kementerian PAN RB," jelasnya.
Kemudian, setelah ujian itu, para eks pegawai KPK akan diberikan nomor induk kepegawaian Polri.
Nomor itu akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Itu semua prosesnya akan secepatnya akan diproses. Apabila sudah clear, nanti akan kita sampaikan updatenya kepada seluruh rekan-rekan," ucap Dedi.
Baca juga: 52 Eks Pegawai KPK Hadir untuk Ikuti Sosialisasi Jadi ASN Polri
Kemudian, setelah menerima nomor induk, para eks pegawai KPK akan resmi dilantik sebagai ASN Polri.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah menerima sebanyak 52 orang eks pegawai KPk di Mabes Polri, Jakarta pada Senin pagi.
Dedi mengatakan, kehadiran 52 orang tersebut atas undangan Polri terkait sosialisasi menjadi ASN di lingkungan Polri.
"Dari 57, 52 hadir, dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, hadir 52," kata Dedi.
Dia menjelaskan, terdapat lima orang yang tidak dapat hadir pada Senin di Mabes.
Pertama yaitu atas nama Riswin yang datang terlambat. Menurut Dedi, pihaknya akan terus mengkonfirmasi kepada Riswin untuk kehadiran di Mabes pada hari selanjutnya.
Baca juga: Beri Penghargaan Gratifikasi ke Individu, KPK: Kalau ke Lembaga Malah Kena OTT
"Nanti akan kita coba konfirmasi kembali," ucap Dedi.
Kedua, atas nama Nanang yang tak bisa hadir lantaran meninggal dunia.
Ketiga, satu orang sedang berada di Makassar atas nama Faisal.
"Kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2nya, atas nama saaudara Novariza. Kemudian satu keterangan menginformasikan bahwa persiapan nikah saudara Ita," tutur Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.