JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, uji kompetensi yang akan dilakukan terhadap eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri hanya bersifat pemetaan.
"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, tidak ada," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Ia menambahkan, uji kompetensi ini akan dilakukan sesuai kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing eks pegawai.
Setelah itu, para eks pegawai KPK akan ditempatkan pada jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
"Dan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB," ucap Dedi.
Baca juga: 52 Eks Pegawai KPK Hadir untuk Ikuti Sosialisasi Jadi ASN Polri
Ia menambahkan, hari ini terdapat 52 eks pegawai KPK yang hadir untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK.
Selain itu, mereka juga akan menandatangani surat pernyataan sebagai ASN di lingkungan Polri.
Dedi menegaskan, langkah-langkah ini dilakukan berdasarkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan ruang dan pekerjaan kepada eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Polri menyambut baik ya, atas kehadiran 52 eks pegawai KPK, dan ini merupakan komitmen Bapak Kapolri, tetap memberikan ruang dan juga tetep memberikan tempat sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh eks 57 pegawai KPK tersebut," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal mengundang 57 mantan pegawai KPK ke Mabes Polri untuk menyosialiasikan peraturan tentang pengangkatan mereka menjadi ASN Polri.
Baca juga: Diundang Sosialisasi Alih Status, Eks Pegawai KPK Harap Posisi dan Peran di Polri Diperjelas
Dedi menyatakan, sosialiasi secara langsung kepada 57 orang tersebut bakal dilaksanakan pada 6 Desember 2021.
"Senin (pekan depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," kata Dedi, Sabtu (4/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.