Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Polri Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Bagus

Kompas.com - 06/12/2021, 12:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus memantau proses hukum terhadap Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur.

Adapun Randy merupakan polisi yang diduga menyuruh mahasiswi berinisial NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

NWR diduga mengalami depresi atas hal tersebut dan kemudian ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya.

Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Hormat, Bripda Randy Kini Ditahan di Polda Jatim

"Propam Polri lakukan quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Selain itu, ia menegaskan bahwa Polri melakukan proses hukum terhadap Randy melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Proses hukum itu akan dijalankan sesuai tindak pidana yang dilakukan Randy, sesuai dengan norma yang berlaku.

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.

Kemudian, Dedi menjelaskan bahwa Randy akan menjalani dua proses terkait kasus yang menimpanya.

Pertama, Randy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.

Berikutnya, Randy menjalani proses pidana terkait kasus aborsi NWR.

Polri, kata Dedi, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah atas penanganan kasus Randy Bagus.

"Ingat, kita asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebelum proses pengadilan itu menyatakan bersalah. Itu informasi yang harus diberikan ke masyarakat ya. Bapak Kapolri tegas dan tak boleh ragu-ragu kalau anggota terbukti bersalah, proses hukum," pungkasnya.

Diberitakan, sebelumnya, Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Bripda Randy Diberhentikan Tak Hormat

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Dia dijerat Pasal terkait aborsi di KUHP. 

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com