JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus memantau proses hukum terhadap Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur.
Adapun Randy merupakan polisi yang diduga menyuruh mahasiswi berinisial NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
NWR diduga mengalami depresi atas hal tersebut dan kemudian ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya.
Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Hormat, Bripda Randy Kini Ditahan di Polda Jatim
"Propam Polri lakukan quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Selain itu, ia menegaskan bahwa Polri melakukan proses hukum terhadap Randy melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.
Proses hukum itu akan dijalankan sesuai tindak pidana yang dilakukan Randy, sesuai dengan norma yang berlaku.
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.
Kemudian, Dedi menjelaskan bahwa Randy akan menjalani dua proses terkait kasus yang menimpanya.
Pertama, Randy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.
Berikutnya, Randy menjalani proses pidana terkait kasus aborsi NWR.
Polri, kata Dedi, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah atas penanganan kasus Randy Bagus.
"Ingat, kita asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebelum proses pengadilan itu menyatakan bersalah. Itu informasi yang harus diberikan ke masyarakat ya. Bapak Kapolri tegas dan tak boleh ragu-ragu kalau anggota terbukti bersalah, proses hukum," pungkasnya.
Diberitakan, sebelumnya, Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Bripda Randy Diberhentikan Tak Hormat
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Dia dijerat Pasal terkait aborsi di KUHP.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.