Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Peran Perempuan Cegah Anak dari Ancaman Kejahatan Digital

Kompas.com - 06/12/2021, 12:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan pentingnya peranan perempuan dalam memberikan keamanan anak dari ancaman kejahatan digital di media sosial.

Apalagi, kata dia, karakteristik dunia digital tanpa batas (borderless) sehingga memunculkan berbagai kejahatan yang harus diwaspadai seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun ketahanan keluarga, termasuk memberikan keamanan pada anak dari ancaman kejahatan digital di media sosial," kata Bintang di acara Webinar ‘Mengenal Kejahatan Media Sosial untuk Memperkuat Ketahanan Keluarga’ dalam Rangka Peringatan Hari Ibu ke-93 Tahun 2021, dikutip dari siaran pers, Senin (6/12/2021).

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2021, kata dia, kenaikan kasus KBGO sekitar empat kali lipat dari 2019 ke 2020.

Baca juga: Melihat Kekerasan pada Perempuan dan Anak? Segera Lapor ke Sini!

Menurut dia, KBGO tidak hanya berisiko bagi anak tetapi juga bagi perempuan itu sendiri.

Namun tanpa perlindungan dari perempuan, anak-anak bisa terjerat KBGO dengan lebih berbahaya.

Pasalnya, berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat 651 laporan terkait kasus pornografi dan cyber crime yang melibatkan anak yang diterima sepanjang 2020.

"Oleh karenanya, selain pentingnya membuka akses bagi perempuan terhadap teknologi informasi, penguatan literasi digital bagi perempuan juga sangat penting untuk melindungi dirinya sendiri, sekaligus dapat melindungi anak-anaknya," kata dia.

Namun, tegas Bintang, melindungi anak dari kejahatan online tidak hanya kewajiban ibu tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan ayah.

Baca juga: Kekasih Tak Tanggung Jawab, Perempuan Ini Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Begini Ceritanya

Menurut dia, baik orangtua maupun anak, harus memiliki pemahaman terkait berbagai risiko internet, modus-modus kejahatan yang sering terjadi, alat perlindungan di internet, hingga cara melindungi diri di internet.

"Baik anak maupun orangtua, perlu memahami pentingnya menjaga privasi di internet karena apa yang sudah terunggah akan sangat sulit dihapus dan sangat mudah disalahgunakan," kata dia.

“Jangan pernah bagikan data alamat, sekolah, dan data-data privat lainnya. Kita harus sangat berhati-hati saat membagikan foto di media sosial karena di zaman sekarang, kasus-kasus seperti penculikan dan pelecehan banyak bermula dari unggahan pribadi berisi gambar dan data anak yang diambil dari media sosial orangtua,” tegas dia.

Bintang juga meminta seluruh orangtua untuk memastikan anak menggunakan internet sesuai regulasi yang ditentukan.

Misalnya mengikuti batasan usia minimal penggunaan media sosial.

Baca juga: Cerita Para Perempuan Positif HIV di Papua, Masih Ingin Hidup dan Melihat Anak Beranjak Dewasa

Hal tersebut sangat penting dilakukan, kata dia, karena hasil riset Neurosensum menyebut bahwa ada sekitar 87 persen anak-anak di Indonesia yang sudah dikenalkan media sosial sebelum menginjak usia 13 tahun.

“Orangtua juga harus menguatkan kembali ketahanan keluarga serta membangun relasi yang positif, hangat dan setara dalam keluarga," kata dia.

"Sebagai orangtua, kita tidak akan bisa mengetahui dan mengontrol setiap pengalaman anak, namun dengan relasi yang positif dalam keluarga, semua akan memiliki perasaan nyaman untuk bercerita, bertanya, dan meminta pertolongan sehingga dapat saling menjaga,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com