JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta kepolisian mengusut tuntas kematian NWR dan memproses hukum pelaku yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Saya meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan per-undang-undangan berlaku," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Minggu (5/12/2021).
Menurut Bintang, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak.
Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah di Pasuruan, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi, Ini Faktanya
Baik pemerintah, masyarakat secara umum maupun aktivis HAM perempuan.
"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kementerian PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," kata dia.
Bintang mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang intinya mengatur, jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, "setiap orang dilarang melakukan aborsi".
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
Bintang mengatakan, selama ini pihaknya gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban. Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran," kata dia.
Bintang mengatakan, kekerasan dalam pacaran merupakan suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis.
Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau call centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," kata dia.
Lebih lanjut Bintang pun menyampaikan duka cita mendalam atas kasus yang menimpa NWR, yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi hingga Bunuh Diri Juga Bisa Dijerat Pasal Perkosaan
Kasus kematian NWR sendiri viral di media sosial setelah yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri disamping makam sang ayah.
Diketahui, NWR mengalami depresi karena tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya yang merupakan seorang anggota polisi.
NWR pernah diperkosa dan diminta menggugurkan kandungannya baik oleh pelaku maupun orangtua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.