LAPORAN eksklusif Reuters pada 1 Desember 2021, mengagetkan banyak pihak.
Laporan dengan judul: (Exclusive) China protested Indonesian drilling, military exercises, menyebutkan adanya surat protes diplomatik dari Pemerintah Tiongkok terhadap Pemerintah Indonesia terkait dua hal.
Pertama, protes mengenai pengeboran minyak dan gas di Natuna yang diklaim oleh Tiongkok masuk dalam wilayah yurisdiksinya.
Kedua, soal latihan militer gabungan Indonesia-Amerika Serikat Garuda Shield pada Agustus 2021.
Ketegangan terkait posisi Laut Natuna yang diklaim Tiongkok pernah juga terjadi pada Januari 2020.
Saat itu, ada tudingan masuknya kapal Coast Guard Tiongkok di perairan Natuna Utara.
Jika menilik situasi yang terjadi saat ini, maka ada dua hal yang perlu mendapatkan perhatian untuk menjaga wilayah kedaulatan Indonesia.
Pertama, perlunya koridor dialog damai dalam memahami batas-batas wilayah, terutama yang berkaitan dengan wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedua, menjaga posisi Indonesia tetap netral dalam persaingan Tiongkok dan Amerika Serikat.
Surat protes diplomatik yang disampaikan oleh Tiongkok kepada Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru.
Tiongkok selama ini mengklaim memiliki wilayah-wilayah di Laut Tiongkok Selatan dengan menggunakan argumentasi sembilan garis putus-putus (nine-dash lines) yang bersinggungan tumpang tindih dengan wilayah Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam.
Terkait dengan pengeboran minyak dan gas di Laut Natuna, Tiongkok mengklaim bahwa wilayah Laut Natuna (Utara) masih masuk dalam wilayah yurisdiksi Tiongkok berdasarkan batas peta nine-dash lines.
Tiongkok juga mengklaim wilayah Natuna sebagai wilayah traditional fishing ground Tiongkok.
Klaim peta nine-dash lines diklaim Tiongkok sejak tahun 1953 setelah sebelumnya Tiongkok mengeluarkan eleven-dash lines pada tahun 1947 yang meliputi Teluk Tonkin.
Sementara itu, merujuk pada konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah Laut Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia dan sudah diakui oleh UNCLOS.