JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 soal pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri mengatur sejumlah syarat agar bisa diangkat menjadi ASN.
Pasal 6 aturan itu menyatakan, syarat tersebut di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri kepada Kapolri.
Adapun daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Segera Diangkat Jadi ASN Polri
Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.
Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.
Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Selanjutnya, pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri.
Kemudian, 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIK) dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tahapan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Seleksi Kompetensi hingga Pelantikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pengangkatan khusus kepada para mantan pegawai KPK.
Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi, Jumat (3/12/2021).
Adapun 57 mantan pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.