Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Seleksi Kompetensi hingga Pelantikan

Kompas.com - 04/12/2021, 09:54 WIB
Tsarina Maharani,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan itu kepada para mantan pegawai KPK.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Segera Diangkat Jadi ASN Polri

Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi, Jumat (3/12/2021).

Berdasarkan dokumen Peraturan Polri Nomor 15/2021 yang diterima Kompas.com, ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.

Disebutkan, proses perekrutan dimulai melakukan identifikasi jabatan.

Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di Polri yang akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK.

Daftar itu selanjutnya diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk disetujui.

Selain itu, Polri juga akan melakukan seleksi kompetensi kepada para pegawai.

Baca juga: Peraturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri

Seleksi kompetensi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Seleksi ini dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian kemampuan 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Setelah itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia akan mengajukan usulan tertulis 57 nama eks pegawai KPK ke Kapolri.

Daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut.

Selanjutnya, 57 eks pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan putusan pengadilan.

Setelah persyaratan itu dipenuhi, Polri akan mengangkat para mantan pegawai dengan menyesuaikan jabatan, pangkat, dan masa kerja para mantan pegawai selama di KPK.

Pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri.

Kemudian, 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIK) dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com