JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto.
Gerindra, kata Habiburokhman, disebut akan mencari tahu terlebih dahulu terkait duduk perkara gugatan yang dilayangkan Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra Blora
"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," tambah dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman kemudian mengeklaim sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya.
Dalam perjalanan menangani gugatan itu, dia mengaku tak pernah mengalami kekalahan. Hal ini lantaran semua keputusan yang diambil telah melalui konstitusi partai.
"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," klaim anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Setiyadji Setyawidjaja.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.
Baca juga: Gugat Prabowo, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Ingin Pemecatannya Dibatalkan
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa (30/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.