Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Penyandang Disabilitas Anti-audism Desak Mensos Risma Minta Maaf

Kompas.com - 03/12/2021, 19:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-audism berharap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta maaf.

Diketahui, dalam acara Hari Disabilitas Internasional (HDI), Rabu (1/12/2021), Risma sempat meminta anak tuli berbicara. Kemudian, penyandang disabilitas tuli bernama Stefan mengkritik sikap Risma tersebut.

“Kami menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos itu meminta maaf atas yang disampaikan Hari Disabilitas Internasional secara umum," kata anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, selaku moderator dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/12/2021).

"Terutama kepada penyandang disablitas, khususnya penyandang disabiltas tuli,” tutur dia.

Baca juga: Risma Minta Anak Tuli Bicara, Orangtua: Sangat Menyakiti Hati Saya

 

Koalisi juga mengirimkan surat kepada Risma. Dalam surat itu, koalisi menyayangkan tindakan Risma di acara HDI. Mereka juga mengajak Risma untuk berdiskusi.

“Kami sangat berharap, Ibu bersedia untuk duduk bersama dan berdiskusi agar kita bisa saling memahami dan bekerja sama sesegera mungkin,” dikutip dari surat Koalisi.

Koalisi mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan Risma yang membagikan alat bantu dengar kepada teman tuli.

Selain itu, Koalisi menyayangkan adanya pernyataan Risma: Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi Ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi.

Bagi Koalisi, pernyataan itu bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

Pernyataan juga dinilai bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD); Pasal 24 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Mensos Risma: Saya Ingin Optimalkan Kemampuan Tunarungu, Minimal Bisa Minta Tolong

Koalisi menekankan, pemerintah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). 

“Telah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas rungu atau tuli. Terlebih lagi, pernyataan-pernyataan itu,” kata Koalisi.

Adapun, Koalisi tersebut terdiri dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo), Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ), Yayasan Sehjira, MTTI, Yayasan Handai Tuli, Indonesian Deaf-Hard of Hearing Law & Advocacy (IDHOLA), Kesetaraan Anak Tuli (Setuli).

Selanjutnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Cahaya Inklusi Indonesia (CAI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Pusat, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Pertuniyapesdi), Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), PPD Klaten, Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP), Bandung Independent Living Center (Bilic), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Kemudian Perkumpulan Tuli Buta (Pelita), LBH Disabilitas, Formasi Disabilitas, Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, Hukum Disabilitas, HDWI Jawa Barat, HDWI Sulawesi Selatan, serta Perkumpulan Tuna netra Indonesia (Pertuni).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com