Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Kompas.com - 03/12/2021, 16:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin, (6/12/2021).

Azis merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani KPK.

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, dijdwalkan sidang perdana terdakwa M Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Kesaksian Stepanus Robin Terkait Peran Azis Syamsuddin yang Meragukan...

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” ucap dia.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Azis didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Azis bermula ketika politisi Partai Golkar itu menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.

Tujuannya, ujar dia, untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Untuk diketahui, Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.

Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan Rp 2 miliar.

Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli menuturkan, pada Agustus 2020 Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Baca juga: Kasus Penanganan Perkara di KPK, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Uang diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

"Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com