Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 03/12/2021, 15:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Padahal, hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, dalam UU Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Dalam aturan pun sudah jelas mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi," kata Alifudin, dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: HWDI Ungkap Banyaknya Hambatan Penyandang Disabilitas Akses Layanan Bantuan Hukum

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

"Menurut saya belum seluruh perusahaan, maka kementerian terkait harusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan," ujarnya.

Alifudin menekankan, pemenuhan hak difabel harus ditanggapi serius. Ia berharap tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Terutama, hal itu harus diwujudkan dalam pemberian kerja, syarat dan aturan untuk menjadi pekerja, hingga fasilitas atau sarana prasarana kantor yang berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 8/2016, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

UU tersebut juga mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Baca juga: Rekrutmen Diskriminatif, Banyak Penyandang Disabilitas Tak Diterima Kerja

Meski sejak lahirnya UU tersebut ada perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan, tetapi tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih terjadi.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, sikap diskriminatif masih terjadi saat proses rekrutmen.

"Fakta di lapangan, masih ditemukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodasinya penyandang disabilitas dalam dunia kerja," ujar Nahar, dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).

Dikutip dari Kompas.id, Rabu (1/12/2021), Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril berharap Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember menjadi momentum pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi penyandang disabilitas.

Masalah ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian. Sebab, amanat mengenai kuota 1 persen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan 2 persen di BUMN, hingga hari ini belum terpenuhi.

”Kita tahu tantangannya bukan masalah sosial saja, ada banyak tantangan. Yang utama adalah pendidikan, banyak yang tingkat partisipasi sekolah sangat rendah. Ini persoalan bangsa kita. Jika pendidikan itu sangat penting, (dan) kalau mereka tidak mendapatkan pendidikan yang baik, tentu sajak ke depan mereka akan sulit untuk mereka mandiri,” ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com