Yoory sebagai Dirut PPSJ memerintahkan pembelian lahan Munjul untuk pembangunan Rumah DP Rp 0.
Sementara PT Adonara Propertindo menjadi pihak yang menawarkan lahan tersebut.
Dalam dakwaan tercatat, PT Adonara mengajukan dua kali penawaran harga lahan Munjul pada PPSJ.
Pertama pada 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo dengan penawaran harga Rp 7,5 juta per meter persegi.
Kemudian penawaran tanah yang kedua kalinya dilakukan pada 28 Maret 2021 atas nama Anja Runtuwene seharga Rp 5,5 juta per meter persegi.
Akhirnya kedua pihak sepakat di angka Rp 5,2 juta per meter persegi.
Menurut Jaksa, tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran lahan Munjul tetap dilakukan meski pun Yoory mengetahui bahwa status tanah itu berada di zona hijau.
Sehingga lahan itu tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP Rp 0.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.