Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Penandatanganan Kajian Investasi Terkait Lahan di Munjul "BackDate"

Kompas.com - 02/12/2021, 16:02 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Denan Kaligis mengatakan, penandatanganan berkas kajian investasi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, dilakukan dengan tanggal mundur atau backdate

Hal ini ia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Denan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara.

“Saudara tahu tidak kajian investasi itu backdate?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Tahu, dan memang sering ada dokumen backdate,” jawab Denan.

Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru

Adapun kajian investasi merupakan syarat utama PPSJ dalam melakukan pengadaan sebuah aset.

Denan menerangkan, kajian investasi digunakan untuk melihat apakah pengadaan aset tertentu yang dilakukan PPSJ bisa menguntungkan.

Dalam kesaksiannya, Denan juga menyampaikan backdate sering dilakukan pada beberapa dokumen di PPSJ. Ia menyebut hal itu kerap dilakukan untuk merapikan berkas administratif.

“Hanya dilakukan untuk kebutuhan administrasi saya tidak menyangka kalau ini digunakan untuk tindakan korupsi,” kata dia.

Denan mengatakan, sebagai Direktur Pengadaan PPSJ saat itu mestinya ia terlibat aktif terkait pengadaan lahan Munjul.

Tapi, ia tidak banyak mengurusi proyek itu karena Yoory langsung berkoordinasi dengan bawahannya, yaitu Yadi Robby dan Indra Arharrys sebagai Senior Manager PPSJ

“Untuk lahan Munjul itu memang proyek yang buta untuk saya, karena komunikasi langsung dari pihak penawar (PT Adonara) ke Pak Dirut (Yoory),” ungkap Denan.

“Situasi saat itu Pak Dirut langsung komunikasi dengan manager di bawah saya,” imbuh dia.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Dalam perkara ini Yoory didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan lahan Munjul.

Jaksa menduga Yoory melakukan kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo sebagai pihak yang menawarkan lahan tersebut.

Adapun diduga lahan Munjul tetap dibayarkan oleh PPSJ, meski pun lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk membangun rumah DP Rp 0. Sebab, mayoritas lahan berada di kawasan zona hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com