JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus memburu debitur dan obligor BLBI.
Mahfud mengingatkan, utang yang ditagih oleh pemerintah jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang harus dibayarkan secara wajar oleh para debitor dan obligor.
"Rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Sejak Awal Reformasi Komitmen Berantas Korupsi
Mahfud selaku ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI datang ke Kompleks Parlemen memenuhi undangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas penuntasan kasus BLBI bersama pimpinan DPD.
Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu, ia mendapat laporan bahwa jumlah utang para obligor dan debitur dapat mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan menyentuh Rp 1.000 trilun.
Namun, ia menegaskan, Satgas BLBI hanya bertugas untuk menagih utang-utang para debitor dan obligor dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
"Bahwa ada temuan-temuan lain, itu sudah urusan pidana, Satgas Hak Tagih ini adalah perdata, namanya juga hak tagih kan perdata," kata dia.
Mahfud pun memastikan, pemerintah tidak akan memberi keistimewaan pada debitur dan obligor BLBI tertentu dalam proses penagihan tersebut.
"Enggak ada, enggak ada istimewa-istimewa," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Terima Hibah Lahan Eks BLBI, Pemkot Bogor Berencana Bangun Pusat Pemerintahan Baru
Pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Kemudian, pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI. Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.
Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.