Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru

Kompas.com - 02/12/2021, 15:31 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program pembangunan Rumah DP Rp 0 disebut terburu-buru.

Hal itu disampaikan mantan Direktur Pengadaan PPSJ Denan Kaligis saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Saksi Beberkan Negosiasi yang Dilakukan PT Adonara Propertindo-Perumda Sarana Jaya untuk Pembelian Lahan di Munjul

Mulanya jaksa bertanya mengenai siapa Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PPSJ untuk melakukan penilaian lahan Munjul.

Namun, Denan mengaku tidak mengetahui siapa konsultan yang ditunjuk karena hal itu diurus oleh bawahannya yaitu Senior Manager PPSJ, Indra Arharrys.

“Lalu saudara tahu dari Indra siapa KJPP yang ditunjuk?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu. Karena Munjul ini kasusnya agak lain, karena prosesnya sangat cepat, buru-buru,” jawab Denan.

Adapun Denan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara.

Lebih lanjut, Denan mengaku belum sempat melakukan survei ke lahan Munjul.

“Saya sendiri belum cek ke lokasi. Biasanya saya melakukan pengecekan. Ini saya belum mengecek, tapi pembayaran sudah dilakukan,” tutur dia.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Jaksa lantas mencecar Denan terkait dengan anggapan bahwa proses pengadaan lahan Munjul itu sangat cepat.

“Cepat itu menurut saudara berapa lama?” tanya jaksa.

“Itu cepat sekali, Pak, hanya sekitar satu bulan,” jawab Denan.

Selain itu, Denan juga menyampaikan bahwa surat kajian investasi lahan Munjul ditandatangani dengan tanggal mundur atau backdate.

Ia mengaku tak menyangka bahwa proses backdate itu ternyata digunakan untuk tindak pidana korupsi.

“(Backdate) Hanya dilakukan untuk kebutuhan administrasi saya tidak menyangka kalau ini digunakan untuk tindakan korupsi,” imbuh Denan.

Dalam perkara ini, jaksa menduga kerja sama antara para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 152 miliar.

Baca juga: Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Jaksa menduga Yoory Corneles memerintahkan pembayaran lahan Munjul kepada PT Adonara Propertindo untuk proyek pembangunan Rumah DP Rp 0.

Padahal, lahan itu tidak bisa dibangun karena lokasinya berada di zona hijau.

Dalam persidangan juga ditemukan fakta bahwa lahan Munjul belum sepenuhnya milik PT Adonara, tetapi masih dikuasai oleh Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).

Saksi dari Kongregasi CB menyebut PT Adonara melalui Anja Runtuwene baru membayar uang muka senilai Rp 10 miliar dari total kesepakatan Rp 100 miliar.

Maka, uang itu kemudian dikembalikan oleh Kongregasi CB, dan persetujuan jual beli lahan dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com