Dalam perkara ini, jaksa menduga kerja sama antara para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 152 miliar.
Jaksa menduga Yoory Corneles memerintahkan pembayaran lahan Munjul kepada PT Adonara Propertindo untuk proyek pembangunan Rumah DP Rp 0.
Padahal, lahan itu tidak bisa dibangun karena lokasinya berada di zona hijau.
Dalam persidangan juga ditemukan fakta bahwa lahan Munjul belum sepenuhnya milik PT Adonara, tetapi masih dikuasai oleh Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).
Saksi dari Kongregasi CB menyebut PT Adonara melalui Anja Runtuwene baru membayar uang muka senilai Rp 10 miliar dari total kesepakatan Rp 100 miliar.
Maka, uang itu kemudian dikembalikan oleh Kongregasi CB, dan persetujuan jual beli lahan dibatalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.