Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Masuknya Omicron, Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Ini

Kompas.com - 02/12/2021, 15:13 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menggencarkan tiga kebijakan sebagai antisipasi masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Pertama, kata dia, pemberian booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga akan dijadwalkan mulai Januari 2022.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan. Vaksin ini ditujukan untuk para lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Kedua, lanjut dia, para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.

Baca juga: Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Namun, ada pengecualian bagi pejabat yang harus melaksanakan tugas penting negara.

“Untuk masyarakat kebijakan tersebut bersifat imbauan. Jadi warga negara Indonesia (WNI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah penularan varian baru dan menjaga terus terkendalinya pandemi di tanah air,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut melalui siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Kamis.

Adapun kebijakan ketiga, kata dia, adalah penambahan durasi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari tujuh hari menjadi sepuluh hari.

Baca juga: Arahan Jokowi, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Berlaku Besok

Menurut Luhut, kebijakan penambahan masa karantina telah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina sepuluh hari itu ditujukan bagi warga negara asing (WNA) dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk," ujar Luhut.

Adapun 11 negara yang dimaksud terdapat tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, delapan negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca juga: Pemerintah akan Menambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama sepuluh hari.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, langkah penambahan masa karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian Omicron.

“Kebijakan perpanjangan masa karantina untuk WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional akan berlaku pada Jumat (3/12/2021),” ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com