Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Varian Omicron Disebut Tak Tingkatkan Keparahan, Kemenkes Tetap Percepat Vaksinasi

Kompas.com - 02/12/2021, 13:22 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"(Vaksinasi) sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari paparan virus SARS-CoV-2 dan mencegah mutasi baru dari Covid-19," kata Nadia dilansir dari tayangan di kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (1/12/2021).

Terlebih, lanjut Nadia, varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron yang saat ini menjadi perhatian seluruh dunia, tidak meningkatkan keparahan pada individu yang terinfeksi, khususnya bagi individu yang telah mendapatkan Covid-19.

"Hal yang kami lihat adalah varian Omicron ini walau dia cepat menular, dia ini tidak meningkatkan tingkat keparahan. Terutama pada individu yang divaksin. Jadi ayo segera vaksinasi," ujarnya.

Nadia lantas menjelaskan, vaksinasi Covid-19 penting untuk mengantisipasi penularan varian Omicron.

Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Omicron Sudah Terdeteksi di 23 Negara

Pada awalnya, varian baru ini masih berstatus under monitoring. Tak berapa lama kemudian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan varian Omicron masuk dalam kategori variant of concern (VOC).

"Ternyata varian ini merupakan mutasi dari varian-varian sebelumnya. Baik Alfa, Beta, dan Delta. Kita tahu betapa dahsyatnya (dampak penularan) varian Delta pada Juli lalu."

"Kami tidak mau apa yang terjadi nanti pasca Natal dan tahun baru lalu ada varian baru yang jauh lebih dahsyat. Karena dikatakan dia lebih cepat menular. Sehingga (vaksinasi) ini penting," tegas Nadia.

Dia menjelaskan, per 29 November 2021, persentase masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama adalah 66,8 persen.

Kemudian, persentase masyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua sudah 45,6 persen.

Baca juga: Kemenkes: Kita Harus Waspada dan Hati-hati terhadap Varian Omicron

Sementara itu, pemerintah menargetkan capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebesar 77 persen dosis kedua sebesar 55 persen pada akhir 2021.

"Tapi harapannya kita, kalau bisa sama-sama lebih cepat sedikit itu capaian dosis satu bisa 80 persen dan dosis kedua bisa 60 persen."

"PR kita adalah memang pada vaksinasi lansia. Karena vaksinasi lansia untuk dosis lengkap itu 34 persen, dan yang mendapatkan dosis pertama 52 persen. Padahal mereka sudah lebih dulu memulai vaksinasi sebelum masyarakat umum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Epidemiolog dari Griffifth University Australia Dicky Budiman mengatakan, varian baru B.1.1.529 Omicron bukan sekadar baru, tapi juga ini berpotensi menjadi masalah besar bukan hanya Indonesia dan Afrika, tetapi dunia.

Sebab, meskipun gejala yang diakibat oleh infeksi varian baru ini disebut cukup ringan, kecepatan penularan mencapai lebih dari 500 persen atau lima kali lipat dibandingkan dengan virus SARS-CoV-2 aslinya yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China, pada 2019 lalu.

Baca juga: Muncul Varian Omicron, Apakah Vaksin Booster Urgen? Ini Kata Kemenkes

Dengan potensi penularan yang mencapai 500 persen tersebut, WHO telah mengklasifikan varian Omicron ini ke dalam kategori VOC.

Untuk diketahui, VoI adalah varian SARS-CoV-2 yang ditandai dengan mutasi asam amino yang menyebabkan perubahan fenotipe virus, yang diketahui atau diprediksi dapat mengubah kondisi epidemiologi, antigeneistas, dan virulensi virus.

Sedangkan, VOC adalah varian virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan peningkatan penularan dan angka kematian akibat Covid-19. VOC juga merupakan varian dengan dua komponen VoI.

Dicky mengatakan, varian B.1.1.529 Omicron ini masuk dalam kategori VOC karena penularannya mencapai 400 persen dibandingkan dengan VOc lainnya, yaitu varian Delta.

"Kalau diibaratkan varian Delta (yang sempat merebak beberapa waktu lalu) yang 100 persen kecepatannya lebih cepat menular daripada virus liar di Wuhan, ini kemungkinannya (varian baru) Omicron kecepatan penularannya bisa sampai 500 persen atau lima kalinya," jelas Dicky.

Baca juga: Varian Omicron di Afsel Ada Kaitan dengan ODHA, Kemenkes: Kasus Covid-19 Pengidap AIDS di RI Rendah

Selain menggencarkan vaksinasi Covid-19, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Dalam hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Sebut Varian Omicron Tak Tingkatkan Keparahan bagi Masyarakat yang Sudah Divaksinasi”.

Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com