Luhut melanjutkan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian Omicron.
Dia menegaskan, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, saat ini 23 negara telah melaporkan adanya kasus infeksi virus Corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Sejumlah negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron per 1 Desember 2021 antara lain, Inggris, Austria, Italia, Jerman, dan Australia.
Diprediksi, jumlah negara yang melaporkan adanya kasus varian Omicron akan bertambah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.