Selain persentase tersebut, kata dia, banyak di antaranya masih independent server bahkan ethernet. Johnny menilai, dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien.
Baca juga: Jurkam BPN Sebut Pemerintahan Jokowi Tak Siap dengan E-Government
Sebagai solusi lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar menyerahkan data untuk kepentingan administrasi. Hal ini untuk meluruskan perbedaan dan menangani belum terintegrasinya sistem electronic government.
Selain itu, Johnny menilai bahawa penyelenggaraan akan menjadi pemicu kendala dalam pelaksanaan SPBE yang dimiliki masing-masing instansi.
“Banyak di Indonesia menjadi kendala. SPBE belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Hal ini mengakibatkan variasi atau perbedaan di antara database instansi pemerintah yang memuat data sejenis,” ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Perlu SPBE untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Pada kesempatan tersebut, Menteri Johnny menjelaskan, saat ini kebijakan dan arah pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional, diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Hal itu dilaksanakan oleh tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
SPBE diimplementasikan juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kemenkominfo sendiri, secara khusus mengambil tugas dan fungsinya sebagai Government Chief Technology Officer (CTO) yang diatur di dalam Perpres SPBE,” ujar Johnny.
Baca juga: Dukcapil Sebut Ada 5 Strategi Digital Government Berbasis Data Kependudukan
Kemenkominfo, kata dia, mempunyai tugas dan fungsi pada pengembangan pusat data nasional atau government cloud, pelaksanaan interoperabilitas SPBE, dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN dan RB.
Tugas dan fungsi Kemenkominfo tersebut bertujuan untuk kemudahan pelayanan dan efisiensi.
Pasalnya, sebut Johnny, saat ini pemerintah belum mempunyai pusat data nasional atau government cloud permanent.
Oleh karena itu, Kemenkominfo berupaya melakukan konsolidasi agar bisa membentuk pengelolaan yang terintegrasi.
Baca juga: Cegah Korupsi Massal, Presiden Diharap Perkuat E-Government di Daerah
“Selama ini hanya ada government cloud temporarily yang dikelola dengan baik oleh Kemenkominfo. Fungsi pusat data ini untuk melakukan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) masing-masing, termasuk pada saat penanganan Covid-19,” imbuh Johnny.
Berkaitan dengan RUU SPBE yang tengah dibahas DPD RI, ia berharap pihaknya bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.
Aspek yang dimaksud, di antaranya tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK karena akan berbasis atau bergantung pada TIK, penyelenggara SPBE, percepatan atau akselerasi penerapan SPBE dan pemanfaatan, serta evaluasi SPBE.