KOMPAS.com – Pemerintah telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau electronic government (e-government) sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif.
Untuk mewujudkan tata kelola lebih baik, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.
“Kami menyambut baik terhadap gagasan untuk meningkatkan pemerintahan tersebut di level Undang-undang (UU) sebagai payung hukum ketentuan e-government,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, dikutip dari laman kominfo.go.id, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik.
Baca juga: Kabel Optik Telkom Sarmi-Biak Terputus, Pemprov Papua Tetap Upayakan Layanan E-Government
Pernyataan tersebut disampaikan Johnny saat rapat kerja (raker) bersama Panitia Perancang Undang-undang (PUU) DPD RI mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, penyelenggaraan SPBE atau e-goverment telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
Akan tetapi, sebut dia, dalam penerapan e-government masih mengalami kendala karena belum terintegrasi.
Menurut Johnny, penerapan SPBE atau yang dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan. Utamanya berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko keamanan informasi.
Baca juga: Kemenkominfo Ganjar Pemprov Banten dengan E-Government Award
“Bila mungkin dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, maka dapat berdampak pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi.
Oleh karena itu, sebut dia, diperlukan pengembangan tata kelola e-government yang lebih baik dan harus didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.
“Dari segi anggaran pun juga penting. Setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” ujar Johnny.
Baca juga: BPS: Indeks Pembangunan TIK Indonesia 2020 Naik Jadi 5,59
Terlebih, lanjut dia, saat ini hampir setiap instansi pemerintah memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data.
Bahkan, setiap instansi juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil dari pengguna layanan sejenis.
“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia, terdapat sekitar tiga persen yang memenuhi standar global dengan memanfaatkan cloud. Ini termasuk secara khusus yang dikelola oleh pemerintah,” ucap Johnny.