Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Sebut PNS Bisa Pindah Antar-kementerian ataupun ke BUMN

Kompas.com - 02/12/2021, 09:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) dapat dipindahkan dari satu instansi ke instansi lainnya.

Hal ini sesuai dengan prinsip PNS/ASN Merdeka yang ditekankan pemerintah.

"PNS dengan jabatan eselon I, II maupun fungsional bisa dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

"PNS Merdeka, sehingga sekarang ini ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," kata dia.

Baca juga: BKN Ingatkan soal Sanksi bagi ASN yang Nekat Cuti dan ke Luar Kota Saat Libur Natal-Tahun Baru

Tjahjo menjelaskan, secara prinsip yang dimaksud ASN Merdeka yakni tidak hanya bisa berkarier di satu kementerian, lembaga, atau instansi.

PNS dapat pindah ke BUMN sesuai permintaan dan kebutuhan kompetensinya.

"Prinsipnya sesuai kebutuhan," kata Tjahjo.

Dia lantas mencontohkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Deni sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

"Beliau dari perbankan ke Kementerian BUMN, lalu sekarang pindah ke Kemenpan-RB," ucap Tjahjo.

Baca juga: Menpan RB Larang ASN Cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Dia menuturkan, kepindahan PNS dapat dilakukan atas permintaan instansi tujuan. Selain itu, bisa juga dari PNS bersangkutan yang mengajukan pindah.

Apabila seorang PNS dipindahkan, prosesnya didahului dengan permintaan oleh pimpinan lembaga yang membutuhkan PNS tersebut.

Kemudian, PNS tersebut akan ditanyai kesediaannya.

"PNS-nya mau apa tidak. Saya contohkan Pak Alex Deni, saya tawari dan beliau mau," ujar Tjahjo.

Baca juga: 31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menpan-RB: Data Kemensos Tak Begitu Akurat

Lalu, PNS yang mau untuk dipindah itu akan menjalani uji kompetensi. Sehingga, Tjahjo menegaskan, PNS tidak asal langsung pindah saja.

"PNS yang bersangkutan mengikuti tes panitia seleksi. Tidak asal pindah. Dia harus diseleksi dulu apakah mampu dalam bidangnya atau tidak," ujar dia.

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa PNS juga bisa mengajukan diri untuk pindah instansi.

"Untuk pindah jadi karyawan BUMN juga bisa. Pada dasarnya, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lain itu tergantung pada kebutuhan di satu instansi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com