JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) dapat dipindahkan dari satu instansi ke instansi lainnya.
Hal ini sesuai dengan prinsip PNS/ASN Merdeka yang ditekankan pemerintah.
"PNS dengan jabatan eselon I, II maupun fungsional bisa dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
"PNS Merdeka, sehingga sekarang ini ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," kata dia.
Baca juga: BKN Ingatkan soal Sanksi bagi ASN yang Nekat Cuti dan ke Luar Kota Saat Libur Natal-Tahun Baru
Tjahjo menjelaskan, secara prinsip yang dimaksud ASN Merdeka yakni tidak hanya bisa berkarier di satu kementerian, lembaga, atau instansi.
PNS dapat pindah ke BUMN sesuai permintaan dan kebutuhan kompetensinya.
"Prinsipnya sesuai kebutuhan," kata Tjahjo.
Dia lantas mencontohkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Deni sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.
"Beliau dari perbankan ke Kementerian BUMN, lalu sekarang pindah ke Kemenpan-RB," ucap Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB Larang ASN Cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Dia menuturkan, kepindahan PNS dapat dilakukan atas permintaan instansi tujuan. Selain itu, bisa juga dari PNS bersangkutan yang mengajukan pindah.
Apabila seorang PNS dipindahkan, prosesnya didahului dengan permintaan oleh pimpinan lembaga yang membutuhkan PNS tersebut.
Kemudian, PNS tersebut akan ditanyai kesediaannya.
"PNS-nya mau apa tidak. Saya contohkan Pak Alex Deni, saya tawari dan beliau mau," ujar Tjahjo.
Baca juga: 31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menpan-RB: Data Kemensos Tak Begitu Akurat
Lalu, PNS yang mau untuk dipindah itu akan menjalani uji kompetensi. Sehingga, Tjahjo menegaskan, PNS tidak asal langsung pindah saja.
"PNS yang bersangkutan mengikuti tes panitia seleksi. Tidak asal pindah. Dia harus diseleksi dulu apakah mampu dalam bidangnya atau tidak," ujar dia.
Tjahjo juga mengungkapkan bahwa PNS juga bisa mengajukan diri untuk pindah instansi.
"Untuk pindah jadi karyawan BUMN juga bisa. Pada dasarnya, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lain itu tergantung pada kebutuhan di satu instansi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.