Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Sebut PNS Bisa Pindah Antar-kementerian ataupun ke BUMN

Kompas.com - 02/12/2021, 09:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) dapat dipindahkan dari satu instansi ke instansi lainnya.

Hal ini sesuai dengan prinsip PNS/ASN Merdeka yang ditekankan pemerintah.

"PNS dengan jabatan eselon I, II maupun fungsional bisa dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

"PNS Merdeka, sehingga sekarang ini ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," kata dia.

Baca juga: BKN Ingatkan soal Sanksi bagi ASN yang Nekat Cuti dan ke Luar Kota Saat Libur Natal-Tahun Baru

Tjahjo menjelaskan, secara prinsip yang dimaksud ASN Merdeka yakni tidak hanya bisa berkarier di satu kementerian, lembaga, atau instansi.

PNS dapat pindah ke BUMN sesuai permintaan dan kebutuhan kompetensinya.

"Prinsipnya sesuai kebutuhan," kata Tjahjo.

Dia lantas mencontohkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Deni sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

"Beliau dari perbankan ke Kementerian BUMN, lalu sekarang pindah ke Kemenpan-RB," ucap Tjahjo.

Baca juga: Menpan RB Larang ASN Cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Dia menuturkan, kepindahan PNS dapat dilakukan atas permintaan instansi tujuan. Selain itu, bisa juga dari PNS bersangkutan yang mengajukan pindah.

Apabila seorang PNS dipindahkan, prosesnya didahului dengan permintaan oleh pimpinan lembaga yang membutuhkan PNS tersebut.

Kemudian, PNS tersebut akan ditanyai kesediaannya.

"PNS-nya mau apa tidak. Saya contohkan Pak Alex Deni, saya tawari dan beliau mau," ujar Tjahjo.

Baca juga: 31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menpan-RB: Data Kemensos Tak Begitu Akurat

Lalu, PNS yang mau untuk dipindah itu akan menjalani uji kompetensi. Sehingga, Tjahjo menegaskan, PNS tidak asal langsung pindah saja.

"PNS yang bersangkutan mengikuti tes panitia seleksi. Tidak asal pindah. Dia harus diseleksi dulu apakah mampu dalam bidangnya atau tidak," ujar dia.

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa PNS juga bisa mengajukan diri untuk pindah instansi.

"Untuk pindah jadi karyawan BUMN juga bisa. Pada dasarnya, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lain itu tergantung pada kebutuhan di satu instansi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com