Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Selisik Aset Milik Bupati HSU Abdul Wahid yang Diduga Berbeda dari LHKPN

Kompas.com - 02/12/2021, 08:42 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid yang diduga tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Abdul Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.

"Tim penyidik sementara ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," kata dia.

Kendati demikian, ujar Ali, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset milik Abdul Wahid, seperti satu unit bangunan, mobil, dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Baca juga: KPK Dalami Persetujuan Bupati HSU Tentukan Kontraktor Penggarap Proyek Melalui Kadis PU

Ia juga menjelaskan, apabila ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal-usul harta benda yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya.

"Sebagai pemahaman bersama bahwa penerapan TPPU dilakukan apabila ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya," ucap Ali.

Adapun berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid memberikan LHKPN pada 31 Maret 2021 dengan total harta sebesar Rp 5.368.816.339.

Abdul tercatat memiliki dua lahan dan bangunan di Kota Hulu Sungai Utara dari hasil sendiri dan dari hasil warisan senilai Rp 4.650.000.000.

Kemudian, ia memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain ataupun surat berharga.

Mantan Wakil Ketua DPRD HSU ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 718.816.339, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 5.368.816.339.

Baca juga: Geledah Kediaman Sekda HSU, KPK Temukan Uang dan Dokumen

Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid selaku bupati menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ucap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com