JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.
KPK menduga ada pemberian uang dari Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan kepada Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo.
Penelusuran dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi dan Executive Vice President PTPN Holding Aris Toharisman di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, (30/11/2021).
“Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AH (Arif Hendrawan) yang diberikan pada tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan pihak terkait lainnya sebelum proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 dilaksanakan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, (1/12/2021).
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Ini Peran Eks Direktur Produksi PTPN XI
Adapun Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode 2015-2016 telah mengenal baik Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.
Menurut Alex, mereka melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015 yang di antaranya menyepakati pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Alex menuturkan, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: KPK Tahan Eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.