Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kemendesa PDTT dan KPK Luncurkan "Desa Antikorupsi"

Kompas.com - 01/12/2021, 17:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

Program tersebut merupakan salah satu upaya kedua pihak, terutama KPK, mengantisipasi tingginya dugaan penyimpangan dana desa (DD) di beberapa tahun terakhir.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap, peluncuran program Desa Antikorupsi bisa mengajak aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif.

“Utamanya dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. Saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, tetapi juga menyentuh hulu,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Gus Halim Minta Bupati Pesisir Selatan Kawal Penggunaan Dana Desa

Menurutnya, program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Desa yang mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.

"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Prasyarat ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," kata Gus Halim saat menghadiri peluncuran program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, di antaranya pemerintah dan lembaga negara seperti KPK.

Adapun peran berbagai pihak tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti penataan desa dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Baca juga: Gus Halim Tegaskan Dana Desa Diprioritaskan untuk Capai SDGs Desa

Oleh karenanya, Gus Halim menambahkan, keberadaan Desa Antikorupsi penting karena belum semua perangkat desa memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

Tak hanya itu, berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi kepala desa (kades) ketika membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri maupun anggota keluarga.

"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan, dan akuntabel, maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa. Dengan begitu akan terwujud desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Antikorupsi," imbuh Gus Halim.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa Antikorupsi berawal dari banyaknya laporan masyarakat.

Baca juga: Tokoh KKB Temianus Magayang Ternyata Kepala Desa, Berpotensi Salah Gunakan Dana Desa untuk Kelompoknya

Aduan masyarakat tersebut, di antaranya tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa. Meski demikian, KPK sebagai lembaga antirasuah tidak dapat melakukan penindakan.

"Karena ada aturan kades itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara, dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alexander.

Sebagai langkah lebih lanjut, KPK berkoordinasi dengan Kemendesa PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana.

Adanya koordinasi tersebut kemudian melahirkan program Desa Antikorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau dana desa.

Sebagai informasi, peluncuran tersebut turut dihadiri Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X), Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Lurah Panggungharjo Wahyudi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com