Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Varian Omicron Menyebar di Sejumlah Negara, PPKM Level 3 Tak Akan Dipercepat

Kompas.com - 01/12/2021, 14:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 tak akan dipercepat meski saat ini virus corona varian Omicron menyebar di berbagai negara.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 24 Tahun 2021, PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Natal dan Tahun Baru, termasuk PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022," kata Wiku, melalui keterangan pers, dikutip dari laman covid-19.go.id, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Adapun pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron.

Pertama, melarang warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara masuk ke Indonesia.

Sebelas negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.

Pemerintah juga menambah waktu karantina WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan, dari 3 hari menjadi 7 hari.

Seluruh kebijakan pengetatan perjalanan itu mulai berlaku pada 29 November 2021 pukul 00.01.

Baca juga: Kemenkes: Percepatan Vaksinasi Harus Dilakukan, apalagi Ada Varian Omicron

Wiku mengatakan, informasi terkait virus corona Omicron masih sangat terbatas dan dalam proses penelitian.

Saat ini belum diketahui pasti ihwal efektivitas vaksin, testing, dan obat-obatan yang ada terhadap varian Omicron.

Wiku pun meminta masyarakat tidak panik menghadapi potensi penularan varian baru ini, tetapi juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Mohon untuk seluruh masyarakat dan awak media agar dapat menunggu hasil studi lanjutan nya dengan Tetap tenang namun harus berhati-hati," kata dia.

Adapun varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan Botswana.

Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 yang Sekarang Efektif untuk Varian Omicron?

Pada 26 November 2021 Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern.

Sampai hari ini, ada 13 negara sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable corona varian Omicron di negara mereka.

Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.

Pemerintah memastikan hingga saat ini varian tersebut belum ditemukan di Indonesia.

"Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicorn ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com